Proses Tertunda Sejak 2021, Pemkab Kutim Soroti Lambannya Penyelesaian Batas Wilayah dengan Berau
Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur, yang memiliki luas wilayah besar dan kaya akan potensi budaya serta sumber daya alam, kini menghadapi tantangan dalam pengelolaan dan pelestariannya.
Salah satu isu yang belum terselesaikan hingga saat ini adalah penentuan batas resmi antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur, yang terus menjadi kendala bagi pengembangan wilayah tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, dalam wawancaranya baru-baru ini, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian batas wilayah antara Kutim dan Berau masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini, perbatasan antara Berau dan Kutai Timur masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Kami menunggu undangan resmi untuk kelanjutan pembahasan,” ungkapnya.
Trisno juga menyesalkan bahwa meskipun seharusnya proses ini sudah selesai pada tahun 2021, hingga sekarang belum ada keputusan lebih lanjut. Proses diskusi tentang batas wilayah ini telah berlangsung sejak 2006, namun masih belum ada kemajuan signifikan.
“Meskipun progresnya seharusnya sudah selesai pada 2021, sampai sekarang kami belum mendapatkan respon. Kami sudah berdiskusi panjang dari tahun 2006 hingga 2023,” jelasnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Pemkab Kutim telah menyusun kajian yang mencakup aspek teknis, historis, dan juridis terkait batas wilayah. Namun, Trisno menyatakan bahwa Kabupaten Berau tidak mengajukan kajian apapun, yang menyebabkan hambatan dalam diskusi lebih lanjut.
“Kami sudah menyusun kajian lengkap dengan data lapangan dari tiga aspek, yaitu teknis, historis, dan juridis. Namun, Berau tidak pernah menyampaikan kajian mereka, sehingga diskusi sering menemui jalan buntu,” katanya.
Trisno menambahkan bahwa selama pihak Berau tidak menyampaikan kajian resmi mereka, proses fasilitasi dari Kemendagri tidak akan membuahkan hasil yang positif.
“Selama proses ini masih difasilitasi tanpa ada kajian dari Berau, saya yakin kita akan menemui jalan buntu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Trisno mengatakan bahwa Pemkab Kutim tetap menyerahkan proses ini kepada Kemendagri untuk diputuskan sesuai mekanisme yang ada.
“Kami telah menyerahkan proses ini ke Kementerian Dalam Negeri dan menunggu keputusan dari mereka,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, pihak Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyusun kajian terkait batas wilayah ini. Meskipun kajian provinsi tidak identik dengan kajian yang disusun Kutim, Trisno menegaskan bahwa kajian tersebut memiliki kesamaan substansial.
“Kajian dari provinsi memang tidak persis sama, namun identik dengan kajian yang kami buat. Kami tidak mengada-ada, semua data sudah kami kumpulkan dan sampaikan,” pungkasnya.
Pemkab Kutim berharap agar proses penyelesaian batas wilayah ini segera menemui titik terang, demi kelancaran pembangunan dan pengelolaan wilayah yang lebih terstruktur dan efisien.ADV
![]()










