DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Kutai Timur – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, mengumumkan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kabupaten Kutai Timur, masa persidangan ke-I tahun sidang 2024/2025, pada Selasa (tanggal disesuaikan).
“Perlu kami sampaikan dalam laporan akhir ini bahwa seluruh anggota DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilan untuk menjadi panitia khusus (Pansus) dan menyatakan persetujuan atas Raperda ini sehingga perlu disahkan dalam paripurna ini menjadi Perda,” ujar Hj. Mulyana.
Sebagai Ketua Pansus, Hj. Mulyana juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda ini.
“Kami mengucapkan terima kasih, terutama kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur atas bantuan mereka dalam penyusunan Raperda ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hj. Mulyana menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan Raperda ini. (SH/ADV)
![]()










