Lewati Proses Panjang, DPRD Kutai Timur Sempurnakan Raperda Pencegahan Kebakaran
Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, menyebutkan bahwa Raperda ini telah melalui berbagai penyempurnaan berdasarkan masukan dari panitia khusus dan instansi terkait.
“Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 39 pasal, dan telah beberapa kali diperbaiki atas masukan anggota pansus serta melalui proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Pemprov Kaltim,” ujar Hj. Mulyana.
Raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kutai Timur dalam upaya pencegahan kebakaran dan sistem penyelamatan.
Seluruh tahapan evaluasi dan autentifikasi telah dilakukan guna memastikan Raperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. (SH/ADV)
![]()










