Perda Kebakaran dan Penyelamatan Resmi Disahkan, DPRD Kutim Siap Lindungi Warga
Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Hj. Mulyana, menjelaskan bahwa pengesahan perda ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara panitia khusus, dinas terkait, badan hukum, dan Pemkab Kutim. “Semua tahapan pembahasan dilakukan secara matang, termasuk kunjungan kerja ke daerah lain sebagai referensi,” ungkap Hj. Mulyana dalam Rapat Paripurna ke-XVIII masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.
Tahapan penyusunan perda ini dimulai dari perencanaan, pembahasan, hingga autentifikasi, yang semuanya mengacu pada aturan perundang-undangan. Menurut Hj. Mulyana, proses ini memastikan Perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kutai Timur.
Dengan disahkannya Perda ini, Kutai Timur kini memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara lebih efektif. “Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelamatan sekaligus melindungi keselamatan warga,” tutupnya. (SH/ADV)
![]()










