Hamas Sebut Indeks Pembangunan Manusia di Kaltim Masih Timpang

Samarinda – Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud, menilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM)  belum mencerminkan pemerataan pembangunan manusia yang seimbang.

“Tingginya IPM Kaltim perlu diimbangi dengan pemerataan pembangunan manusia di seluruh wilayah Kaltim,” tegas Hasanuddin.

Pria yang kerab di sapa Hamas ini mengungkapkan bahwa terdapat kesenjangan IPM yang cukup signifikan antara kabupaten/kota di Kaltim.

Contohnya, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memiliki IPM terendah di provinsi ini, yakni 69,59, sementara Kota Samarinda tercatat sebagai yang tertinggi dengan IPM mencapai 82,32.

Menurut Hasanuddin, ketimpangan ini mencerminkan adanya ketidakmerataan dalam pembangunan yang harus segera diatasi.

“Pembangunan harus menyentuh semua daerah, bukan hanya pusat-pusat kota besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti kontradiksi antara tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim dengan angka kemiskinan yang masih tinggi.

Meskipun Kaltim mencatatkan PDRB tertinggi di Kalimantan dan PDRB per kapita tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, tingkat kemiskinan di provinsi ini masih mencapai 6,11 persen pada 2023, yang merupakan angka tertinggi di Kalimantan.

“Terjadi kontradiksi antara capaian PDRB dan tingkat kemiskinan di Kaltim. Meskipun PDRB tinggi, tingkat kemiskinan masih belum terkendali,” ungkap Hasanuddin.

Ia juga mencatat bahwa tingkat kemiskinan ekstrem di Kaltim mencapai 1,55 persen pada 2022, yang juga tertinggi di Kalimantan.

Hasanuddin menilai bahwa program-program pembangunan yang telah dijalankan selama ini belum efektif menurunkan angka kemiskinan.

Ia mendorong pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas program-program pengentasan kemiskinan agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung peran DPRD dalam proses perencanaan pembangunan.

Ia mengkritik keterbatasan otoritas DPRD dalam memantau perkembangan usulan kegiatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Seharusnya DPRD diberikan otoritas untuk memantau atau melihat perkembangan usulan ini melalui SIPD, meskipun tidak memiliki otoritas untuk memverifikasi ulang,” ujar Hasanuddin.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin juga menyampaikan bahwa Sekretaris Provinsi Kaltim telah melakukan verifikasi, pemantauan, dan rekapitulasi usulan kegiatan DPRD melalui SIPD. Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat ada 724 surat usulan kegiatan yang masuk dalam sistem SIPD. (/ADV/DPRD Kaltim)