Menunggu Keputusan Kemendagri, Pemkab Kutim Soroti Ketidakselesaian Proses Batas Wilayah

Kutai Timur – Pemkab Kutai Timur terus berupaya mewujudkan pembangunan yang merata dan maju, salah satunya dengan memastikan kejelasan batas administratif wilayah. Hal ini penting agar semua aspek pembangunan dapat berjalan lancar tanpa tumpang tindih atau kebingungan administratif. Namun, hingga saat ini, penentuan batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur masih menjadi persoalan yang belum final.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, dalam wawancaranya baru-baru ini, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian batas wilayah antara dua kabupaten tersebut masih dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Proses batas antara Berau dan Kutim saat ini masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri. Kami masih menunggu undangan resmi dari kementerian untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Trisno menambahkan bahwa sebenarnya, proses ini seharusnya sudah selesai pada tahun 2021. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut atau keputusan yang diterima dari Kemendagri.

“Progres dari Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah selesai pada tahun 2021, tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan respon. Diskusi sudah dimulai sejak 2006, namun sampai 2023 ini, prosesnya belum juga selesai,” ungkapnya.

Menurut Trisno, Pemkab Kutim telah melakukan berbagai kajian terkait batas wilayah ini, termasuk kajian teknis, historis, dan juridis yang cukup mendalam. Namun, ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau belum menyusun kajian apapun, yang menjadi salah satu hambatan dalam diskusi lebih lanjut.

“Saat kita berdiskusi, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Ini membuat diskusi tidak seimbang, karena mereka hanya mengandalkan Undang-Undang K7 yang hanya menggambarkan garis batas sementara, bukan hasil kesepakatan yang harus ditata ulang sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Trisno menyayangkan sikap Kabupaten Berau yang tidak menyampaikan kajian apapun dalam proses diskusi ini. Menurutnya, selama fasilitasi ini terus berlanjut tanpa adanya kajian dari pihak Berau, prosesnya akan terus menemui jalan buntu.

“Pemerintah Kutai Timur sudah menyerahkan proses ini ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menunggu keputusan resmi dari Kemendagri,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyusun kajian serupa, meskipun tidak persis sama dengan yang disusun oleh Kutim, namun kajian tersebut memiliki kesamaan yang mendalam.

“Kajian dari provinsi memang tidak identik, namun hampir serupa dengan kajian yang kami susun,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap agar proses penentuan batas wilayah ini segera selesai demi kelancaran pembangunan dan untuk menghindari ketidakpastian administratif di masa depan.ADV

Loading