Komisi A DPRD Kutim Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat dan PT KIM

Kutai Timur – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur memediasi sengketa lahan seluas 11 hektare antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT KIM. Konflik ini berawal dari klaim masyarakat yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan perkebunan yang belum dibebaskan oleh perusahaan sejak 2012.

Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan yang disengketakan. Ia juga meminta kedua pihak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses mediasi.

“Pengecekan lapangan ini penting agar kami dapat memahami situasi yang sebenarnya dan memastikan status lahan yang dipersoalkan,” kata Eddy Markus.

PT KIM mengklaim bahwa pembebasan lahan telah selesai, namun Komisi A tetap akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Eddy Markus berharap mediasi yang difasilitasi oleh Komisi A dapat membawa solusi yang menguntungkan dan adil bagi kedua belah pihak yang terlibat. (SH/ADV)

Loading