11 Desa Persiapan Siap Terdaftar pada 2025, Pemkab Kutim Lanjutkan Proses Pemekaran

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayahnya, salah satunya melalui pemekaran daerah administratif. Hal ini bertujuan untuk mengimbangi laju pertumbuhan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, mengungkapkan bahwa saat ini ada dua kelompok desa yang tengah diproses dalam rangka pengembangan desa di Kutim. Kelompok pertama adalah desa persiapan, yang sudah mulai diproses sejak 2019 dan kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk desa persiapan, ada 11 desa yang sudah diproses. Peraturan Daerah (Perda) sudah diterbitkan, dan itu artinya sudah mencapai 80% dari proses pemekaran. Jadi, secara prinsip, ini sudah clear,” kata Trisno dalam wawancara baru-baru ini.

Saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah pemberian kode desa dari Kementerian Dalam Negeri. Trisno menjelaskan bahwa terdapat moratorium atau penghentian sementara penerbitan kode desa hingga Pilkada selesai. Dia berharap, setelah Pilkada, proses penerbitan kode desa akan segera dilanjutkan.

“Saat ini, proses pemberian kode desa sedang berlangsung. Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan pemeriksaan lapangan pada bulan November ini, dan setelah moratorium dicabut, kita berharap kode desa bisa diterbitkan. Prediksi saya, sekitar Februari 2025, 11 desa tersebut sudah bisa terdaftar secara definitif,” jelasnya.

Selain itu, Trisno juga menambahkan bahwa kelompok kedua yang tengah mendapat perhatian adalah empat desa yang telah diusulkan untuk menjadi desa persiapan. Keempat desa tersebut tersebar di dua lokasi, yakni tiga desa di Sangatta Utara dan satu desa di Kaliurang.

“Proses ini diharapkan dapat dilanjutkan setelah penyelesaian kelompok pertama,” pungkasnya.ADV

Loading