Komisi A DPRD Kutim Gelar Mediasi Sengketa Lahan di Sepaso Selatan

Kutai Timur – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dan perusahaan pertambangan PT KIM terkait sengketa lahan seluas 11 hektare. Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan perkebunan milik petani dan belum dibebaskan oleh perusahaan sejak 2012.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan yang disengketakan.

“Kami meminta dokumen yang diperlukan dari kedua belah pihak. Pengecekan lapangan ini penting untuk memastikan kebenaran status lahan tersebut,” jelas Eddy Markus.

PT KIM mengklaim telah menyelesaikan pembebasan lahan yang disengketakan, namun Komisi A akan melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas klaim tersebut. Eddy berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. ADV

 

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!