SANGATTA – Kebijakan baru terkait pajak hotel dan restoran dalam Peraturan Daerah Kutai Timur telah mendapat berbagai respons dari masyarakat.
Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPRD Kutai Timur telah menyetujui peraturan daerah yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk memahami dampak baik atau buruknya kebijakan ini terhadap pihak restoran dan perhotelan.
“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujarnya.
Menurut Sayid Anjas, tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Contohnya, biaya sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak,” tambahnya.
Anjas juga menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” tandasnya.ADV