SANGATTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait realisasi beasiswa dan fasilitas asrama bagi mahasiswa Kutai Timur, Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah SMP di Kecamatan Kaubun. Hal ini mencuat karena adanya iuran bulanan yang diminta kepada siswa dengan dalih untuk biaya renovasi sekolah.
Leni Angriani membeberkan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut diterimanya melalui laporan yang meminta anak-anak siswa untuk mengirimkan dana melalui amplop, yang katanya untuk pembangunan sekolah.
Angriani menegaskan perlunya penindakan segera dari Dinas Pendidikan Kutai Timur terhadap sekolah yang terlibat jika hal ini benar terjadi di sekolah negeri.
“Saya akan melakukan pengecekan ulang terkait sekolah mana yang melakukan hal ini, dan saya akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim,” ucapnya.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, menanggapi dengan menyatakan bahwa pungutan tersebut mungkin merupakan inisiatif kreatif dari komite sekolah untuk membiayai keperluan renovasi, seperti yang pernah terjadi di sekolah tempat anaknya bersekolah.
“Masyarakat tidak boleh terburu-buru mengartikan pungutan tersebut sebagai pungli, karena bisa jadi inisiatif komite sekolah untuk keperluan tertentu seperti membeli cat untuk ruang kelas,” jelas Mulyono.
Mulyono menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik pungutan liar di sekolah, termasuk praktik jual-beli buku dan seragam yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah.
Dia juga memberikan jaminan bahwa sekolah tidak boleh menjalankan kegiatan bisnis yang merugikan orang tua siswa.
“Sekolah harus bersih dari kesan bisnis, dan saya meminta orang tua siswa untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah kepada kami. Nomor telepon saya terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat,” tambah Mulyono.ADV