Komitmen Terhadap Perlindungan Hak Pekerja, Komisi D DPRD Kutim Siap Sidak Lapangan

DPRD Kutim, Yan.

SANGATTA – Menanggapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan hamil, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyatakan kesiapan komisinya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika diperlukan.

Kesiapan ini menunjukkan komitmen Komisi D dalam memastikan bahwa hak-hak karyawan, terutama karyawan hamil, dilindungi secara hukum.

“Jika diperlukan, kita siap melakukan sidak lapangan. Komisi D terdiri dari beberapa anggota di setiap daerah pemilihan (dapil), dan ketika ada surat permintaan, kita akan menindaklanjuti,” ujar Yan.

Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menangani kasus PHK dan ketidakadilan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Yan juga menyatakan bahwa hingga saat ini, komunikasi antara komisi dan serikat pekerja yang mewakili karyawan di beberapa perusahaan belum terjalin dengan baik.

Namun, ia menegaskan bahwa komisi selalu terbuka dan siap sedia kapan saja untuk merespons laporan atau permintaan dari serikat pekerja terkait.

“Meskipun komunikasi dengan serikat yang mewakili karyawan di beberapa perusahaan belum terjalin dengan baik, kami siap sedia kapan saja ketika ada surat masuk. Kami tidak pernah menolak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Yan.

Komisi D berharap dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hak karyawan di masa depan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung bagi semua pekerja di Kutai Timur.

Yan dan Komisi D berupaya secara progresif untuk memenuhi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.ADV

Loading