Komisi D DPRD Kutai Timur Selidiki Kasus PHK Karyawan Hamil

DPRD Kutim, Yan.

SANGATTA – Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur aktif menyelidiki masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dituduhkan kepada karyawan hamil oleh beberapa perusahaan di daerah ini, sebuah isu yang mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pekerja.

Yan, Ketua Komisi D, mengatakan bahwa komisi yang ia pimpin sedang dalam proses mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan secara tidak adil.

“Penting bagi kami untuk memastikan semua informasi kasus ini kami terima secara lengkap dan tidak hanya dari satu sisi,” kata Yan saat audiensi.

Komisi D menyadari bahwa banyak kasus serupa terjadi terutama pada karyawan yang berstatus tenaga harian lepas (THL), yang seringkali tidak mendapat perlindungan yang sama dengan karyawan tetap.

“Kami lihat kebutuhan mendesak untuk perkuat perlindungan bagi THL, yang kerap kali lebih rentan terhadap praktik tidak adil di tempat kerja,” ujar Yan.

Yan mengatakan bahwa karyawan hamil, terlepas dari status pekerjaannya, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kerja dan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk terlibat secara langsung dalam penyelidikan.

“Kami menginstruksikan Disnaker dan berharap dapat menemukan solusi melindungi karyawan hamil dari PHK yang tidak adil,” tambah Yan.

Kasus ini, menurut Yan, adalah contoh dari tantangan yang dihadapi dalam memastikan perlindungan pekerja di semua sektor dan status pekerjaan di Kutai Timur.

DPRD Kutai Timur, melalui Komisi D, terus berkomitmen untuk meningkatkan kebijakan dan perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang dalam posisi rentan, sebagai bagian dari usaha meningkatkan keadilan dan keselamatan di tempat kerja.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!