Dinas Pendidikan Kutim Terus Dorong Para Orang Tua Untuk Sekolahkan Anaknya di Jenjang PAUD

SANGATTA – Achmad Junaidi B. SH. M.Si, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Kabupaten Kutai Timur, saat ini terus berupaya memahamkan dan menerapkan program Cap Jempol pada seluruh masyarakat di Kutim terkait bidang pendidikan tingkat PAUD.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk dijelaskan karena berdasarkan data tingkat partisipasi orang tua wali murid untuk menyekolahkan anaknya di PAUD di usia 5 sampai dengan 6 tahun itu kondisinya masih rendah.

Ia juga melanjutkan, bahwa berdasarkan SPM rapot pendidikan di Kabupaten Kutai Timur yaitu masih 59,61 secara nasional.

Pada alasan kedua, ia menjelaskan bahwa sehubungan dengan data yang ada, setiap bunda PAUD sudah menyampaikan kepada pihaknya bahwa di lingkungan kecamatan dan desa masih ada cukup banyak anak-anak yang usia 5 sampai 6 tahun yang belum bersekolah di PAUD.

Nantinya Achmad Junaidi akan menyandingkannya dengan data yang ada di Disdukcapil dan data sementara yang sudah disampaikan oleh para bunda paud se-Kabupaten Kutai timur.

Untuk itu ia menyampaikan beberapa tahapan Cap Jempol sebagai berikut, yang pertama adalah daftar sosialisasi. Untuk sosialisasi ini pihaknya lakukan dengan 2 versi yaitu melalui media sosial, Online, maupun dengan melalui surat edaran, surat dari Bupati dan edaran dari Pokja bunda PAUD.

Cara yang kedua, ia melanjutkan, yaitu pendataan dan pendaftaran. “Nah, untuk pendataan dan pendaftaran ini kita lakukan 2 hal, itu bisa melalui LMS Cap Jempol secara teknologinya, yang kedua bisa dilakukan secara manual yaitu door to door yang dilakukan oleh para istri ketua RT Di lingkungannya masing-masing untuk mendeteksi tentang keberadaan anak anak usia 5-6 tahun yang tidak bersekolah dengan berbagai macam latar belakang ekonomi dan seterusnya, seperti itu,” pungkasnya.

Dalam program Cap Jempol ini, ia menekankan, penting juga untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran, pihaknya mengatakan bahwa diperlukan peran para istri ketua RT, karena menurut Junaidi, merekalah yang sangat mengetahui di lingkungannya anak yang usia 5 sampai dengan 6 tahun yang belum terdaftar di sekolah PAUD.

“Nah untuk pendataan dan pendaftaran, saya ingin sampaikan bahwa peran istri ketua RT sangatlah penting, karena beliaulah yang sangat mengetahui di lingkungannya anak yang usia 5 sampai dengan 6 tahun tidak belajar,” ujarnya.

“Nah supaya diambil data KK-nya. Iya dan disetorkan kepada pihak desa nanti satuan paud terdekat akan menjemput data itu untuk diinput di dalam data pokok pendidikan di satuan PAUD tersebut,” lanjutnya.

“Sehubungan dengan belajar untuk belajar kita lakukan dalam 2 sesi atau 2 hal, yaitu, pertama bisa dilakukan di aula desa terdekat. Yang kedua bisa dilakukan dengan menitipkan anaknya di tempat belajar PAUD terdekat,” tandasnya.ADV

Loading