SANGATTA – Anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam Pansus Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran menggelar rapat di kantor DPRD Kutim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Yosep Udau yang menyuarakan beberapa usulan krusial untuk diterapkan dalam Perda penanggulangan kebakaran yang sedang disusun.
Yosep menjelaskan bahwa salah satu usulan utama Pansus adalah pengadaan alat pemadam kebakaran di setiap desa. Menurutnya, keberadaan alat tersebut diharapkan dapat mempercepat respons dalam menanggulangi kebakaran sebelum membesar.
“Kami juga mengusulkan penentuan jarak minimal antar rumah untuk mengurangi risiko kebakaran menyebar ke rumah tetangga,” kata Yosep.
Namun, kendala yang dihadapi Disdamkartan Kutim adalah kekurangan personil, terutama setelah tenaga honorer di bidang tersebut tidak tersedia lagi. Untuk mengatasi hal ini, Pansus DPRD Kutim merencanakan pembentukan relawan damkar di setiap desa.
“Kami mendorong agar relawan ini dapat diberikan honorarium sesuai dengan kontribusinya dalam upaya penanggulangan kebakaran,” tambah Yosep, yang juga memastikan bahwa regulasi yang diperlukan akan dicari oleh Bagian Hukum Pemkab Kutim.
Lebih lanjut, Yosep menyebutkan bahwa model pengangkatan relawan damkar yang sudah terbukti sukses di Kota Banjarmasin, dengan sebutan Redkar, dapat diadopsi di Kutim.
“Kami yakin hal ini bisa dimasukkan ke dalam Perda jika tidak bertentangan dengan aturan dan mampu diakomodasi dalam anggaran daerah,” ujarnya.
Pansus DPRD Kutim juga telah memulai sosialisasi Raperda ini di berbagai kecamatan, di mana respons masyarakat terhadap upaya penguatan penanggulangan kebakaran sangat positif.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk kebaikan bersama,” tutup Yosep.ADV