Tak Ingin diwakilkan, Asti Mazar Tegaskan Kehadiran Langsung dalam RDP Stunting

DPRD Kutim, Asti Mazar.

SANGATTA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Timur, Asti Mazar, menegaskan bahwa peserta rapat dengar pendapat (RDP) mengenai percepatan penurunan angka stunting harus hadir secara langsung dan tidak diwakilkan. Ia menyatakan hal ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang hadir memiliki kompetensi langsung dan relevansi dengan masalah yang dibahas.

“Saya tidak mau kalau saya yang ngundang, saya sampaikan di dalam surat, tidak boleh diwakili,” ujar Asti, ia juga mengungkapkan pentingnya kehadiran langsung dari pejabat yang memiliki kompetensi dalam rapat tersebut.

Asti menegaskan bahwa dalam rapat mengenai percepatan penurunan angka stunting, kehadiran harus dipastikan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dan tanggung jawab langsung, bukan diwakilkan. “Kalau memang yang berkaitan tentang kebijakan itu harus yang kompetensi di bidangnya masing-masing,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Asti Mazar menyoroti pengalaman pribadinya saat menggantikan posisi Ketua DPRD selama 3 bulan, di mana kehadiran dan keterlibatan langsung menjadi penting, terutama dalam situasi yang genting.

“Saya selalu minta kalau memang yang berkaitan tentang kebijakan itu harus yang kompetensi di bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Dengan demikian, Asti Mazar menegaskan bahwa kehadiran dalam RDP terkait upaya percepatan penurunan stunting haruslah langsung dari pejabat yang memiliki wewenang dan kompetensi yang sesuai dengan topik yang dibahas.

Sikap tegas ini Asti Mazar sampaikan guna memastikan partisipasi yang efektif dan berkualitas dalam setiap rapat terkait upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Kutai Timur.ADV

Loading