SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan 19 Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 9 Perda merupakan inisiatif DPRD dan dianggap sebagai prioritas tinggi.
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa proses penentuan Perda yang masuk dalam agenda Bapemperda telah melalui verifikasi yang ketat. “Di antara beberapa rencana pembuatan Perda itu yang paling dianggap on project. Saya rasa itu sudah melalui sebuah verifikasi, jadi itu dianggap urgent semua,” kata Agusriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya jumlah Perda yang diusulkan bisa mencapai puluhan, namun melalui proses seleksi dan skala prioritas, akhirnya disepakati untuk fokus pada 19 Perda. “Misalnya dari pemerintah itu bisa sampai ada 30-40 Perda, sudah disepakati skala prioritasnya, itulah makanya terpilih kurang lebih 19. Begitu juga inisiatif teman-teman di DPRD, itu kan bisa sampai berpuluh-puluh juga dan akhirnya kita harus sepakati 9,” jelasnya.
Menurut Agusriansyah, keberhasilan Bapemperda dalam menetapkan prioritas ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur untuk menghasilkan regulasi yang tepat guna dan efektif. “Dengan seleksi ketat dan fokus pada urgensi, kita berharap semua Perda yang telah direncanakan bisa dirampungkan dan diimplementasikan sesuai jadwal,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat Kutai Timur, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD Kutai Timur optimis dapat menyelesaikan seluruh target Perda yang telah ditetapkan untuk tahun 2024, memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebijakan-kebijakan publik di daerah tersebut.ADV