
Komisi D DPRD Kutai Timur Fokus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat: Tantangan Mengakomodasi Keberagaman Budaya
SANGATTA – Pengerjaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur menjadi fokus utama bagi Komisi D DPRD Kutai Timur, terutama mengingat kekayaan keberagaman budaya di wilayah tersebut.
Ketua Komisi D, Yan, menyatakan bahwa keunikan budaya setempat menambah kompleksitas dalam menyusun peraturan yang inklusif dan efektif.
“Kutai Timur adalah wilayah yang kaya dengan multikulturalisme, dan ini memberi kita tantangan khusus dalam merumuskan Raperda ini,” kata Yan.
Beliau menguraikan bahwa ada kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok adat yang berbeda, yang masing-masing memiliki norma dan tradisi yang unik.
“Salah satu tantangan terbesar adalah menentukan standar hukum adat yang mana yang akan dijadikan rujukan dalam Raperda, mengingat setiap desa memiliki adat yang berbeda-beda,” ungkap Yan.
Mengakomodasi semua suku dan tradisi dalam satu kebijakan hukum tidaklah mudah, namun Yan menekankan bahwa ini bukanlah alasan untuk berhenti berusaha.
“Kami terus berdialog untuk menemukan formula yang bisa mengakomodasi semua kelompok dengan adil dan setara,” terangnya.
Proses ini diharapkan akan melibatkan lebih banyak diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan tidak hanya sah dari segi hukum tetapi juga sensitif terhadap keragaman budaya di daerah.
Yan menambahkan, “Kami mengundang semua pihak yang terkait untuk terlibat dalam diskusi ini, sehingga bisa menghasilkan sebuah peraturan yang merangkul keberagaman kita.”
Dengan pendekatan terbuka dan partisipatif, Yan berharap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur bisa segera diselesaikan dan diimplementasikan, mencerminkan komitmen daerah dalam melindungi dan menghormati warisan budaya adat.ADV
