Ketua DPRD Kutai Timur Desak Penertiban Galian C Ilegal untuk Tingkatkan Pemasukan Daerah dan Lindungi Lingkungan
SANGATTA – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kutai Timur bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak negatif terhadap pemasukan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, keberadaan galian C tanpa izin menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah.
Joni mengungkapkan, ketiadaan izin operasional dari galian-galian tersebut berarti tidak ada retribusi yang bisa dikumpulkan oleh pemerintah daerah.
“Yang dirugikan itu kan kita juga sebenarnya, karena tidak ada apa aja di situ, seandainya itu bisa ada izinnya ada pajaknya itu, kalau tidak ada izinnya ya pajaknya ke mana-mana,” kata Joni.
Lebih lanjut, ketua DPRD menekankan bahwa situasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah, tetapi juga potensi masalah sosial dan lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian C ilegal.
Ketiadaan pengawasan yang memadai sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, yang pada akhirnya merugikan habitat dan kehidupan sekitar.
Joni berharap pihak berwenang dapat meningkatkan upaya penertiban terhadap galian C ilegal ini. Upaya ini mencakup peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pemberian sanksi bagi pelanggar.
Dengan demikian, tidak hanya akan meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga melindungi kepentingan publik dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.
DPRD Kutai Timur mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur.ADV
![]()










