SANGATTA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Arang Jau, menekankan pentingnya kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi kebakaran. Hal ini harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, dan perlindungan hukum yang jelas.
“Penanggulangan kebakaran tidak hanya soal pemadaman api, tetapi juga bagaimana kita bisa mencegahnya terjadi,” ujar Arang Jau.
Menurut Arang Jau, acuan untuk kesiapsiagaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018. Permendagri ini mengatur standar teknis pelayanan dasar pada sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota, serta standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran daerah.
“Pemerintah daerah harus proaktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran dan tata cara penanggulangannya. Selain itu, kesigapan dalam merespon laporan kebakaran juga harus menjadi prioritas,” jelas Arang Jau.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat dan kesigapan dalam penanggulangan kebakaran harus menjadi langkah seiring sejalan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir kerugian akibat kebakaran di Kutai Timur.ADV