SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) tidak hanya fokus pada monitoring proyek multiyears, tetapi juga membahas upaya penyelesaian tunggakan hutang kepada pihak ketiga dari tahun 2022. Ketua Komisi B, Hepnie Armansyah, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.
Hepnie menjelaskan bahwa selain perencanaan kunjungan ke lapangan, pembahasan mengenai hutang kepada pihak ketiga juga menjadi fokus dalam rapat DPRD.
“Masalah hutang tahun 2022 sedang kita bahas. Kami telah membahasnya dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Tinggal bagaimana kesanggupan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membayar,” kata Armansyah.
Menurut Armansyah, secara teknis tidak ada kendala dalam pembayaran hutang tersebut.
“Kami memiliki dana untuk membayar hutang tersebut. Hanya saja, perlu diselesaikan secara legalitas, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) hutang sebagai dasar pembayaran,” tambahnya.
Armansyah juga menyebutkan bahwa pembayaran hutang membutuhkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rekomendasi dari BPK diperlukan untuk melakukan pembayaran hutang tersebut. SK hutang juga akan diterbitkan setelah rekonisiliasi hutang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armansyah menyatakan bahwa pembahasan hutang tersebut juga melibatkan anggaran perubahan untuk tahun 2022 dan 2023.
“Kami akan melakukan rekonsiliasi hutang untuk mengetahui hutang-hutang yang harus dibayar. Ini akan menjadi dasar untuk pengeluaran dana dan penerbitan SK hutang,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPRD Kutim sedang berupaya secara teknis dan legal untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023 guna menjaga keseimbangan keuangan daerah dan tanggung jawab terhadap kewajiban hutang yang ada.ADV