Kendala Divisi dan Kepentingan, Pengesahan Raperda Perlindungan Hukum Adat di Kutai Timur Terhambat

DPRD Kutim, Yan.

SANGATTA – Proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur mengalami hambatan.

Menurut Yan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, masih ada beberapa kendala substansial yang menghambat proses pengesahan Raperda tersebut.

“Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah didorong sejak lama dan telah dibahas pada periode sebelumnya,” ujar Yan.

Namun, meskipun ada keinginan kuat dari beberapa anggota dewan untuk segera mengesahkan Raperda ini, masih ada banyak hal yang perlu diatasi.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah definisi hukum adat itu sendiri, yang menurut Yan telah menimbulkan banyak perbedaan pendapat.

“Definisi hukum adat saja sudah menimbulkan banyak perbedaan pendapat,” kata Yan.

Kompleksitas dalam merumuskan kebijakan yang perlu diperhatikan sebelum diberlakukan secara efektif untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat menjadi kendala dalam diskusi mengenai Raperda ini.

Lebih lanjut, Yan menekankan bahwa diskusi mengenai Raperda ini juga terkendala oleh beragam kepentingan dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

“Ada beberapa kendala yang perlu kita selesaikan dan diskusikan karena banyak kepentingan yang beragam dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang ada di atasnya. Karena itu, kita belum mencapai kata sepakat mengenai Raperda hukum adat ini,” jelasnya.

Berdasarkan hal ini, Yan menyebutkan bahwa masih relatif sulit untuk menyeimbangkan pengakuan hukum adat dengan kerangka hukum nasional yang ada.

Upaya untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak masih terus dilakukan. Yan berharap bahwa dengan diskusi yang lebih mendalam, kesepakatan dapat segera dicapai.ADV

Loading