Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendorong optimalisasi pemanfaatan tenaga kerja lokal. Ia menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam memaksimalkan penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan untuk melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnaker,” tegas Faizal Rachman, politisi PDI-P ini.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Perda ini merupakan era baru bagi tenaga kerja di Kutim, sebuah karya nyata untuk rakyat dari DPRD Kutim 2022,” jelas Faizal Rachman.
Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dilakukan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk OPD, kecamatan, desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan manajemen perusahaan setempat.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi tenaga kerja lokal dalam pasar kerja Kutai Timur, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Faizal Rachman.ADV