Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis (22/2/2024) pagi. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam penanganan pengungsi luar negeri di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, menyatakan bahwa kehadiran pengungsi di Indonesia, terutama di Kaltim, membawa risiko konflik sosial yang perlu ditangani dengan serius. Dalam upaya perbaikan penanganan pengungsi, ia mengadakan rapat koordinasi ini untuk mentransfer pengetahuan tentang penanganan pengungsi kepada anggota Timpora.
“Penanganan pengungsi bukan hanya tugas Kantor Imigrasi, tapi tugas bersama kita semua. Ini menunjukkan rasa kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia bagi Warga Negara Asing (WNA),” ungkapnya.
Rapat koordinasi ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Dinas Sosial Kaltim, dan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai pembicara. Timpora dari berbagai kabupaten/kota di Kaltim, serta unsur TNI dan Polri, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Saut Dompak menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara penampung tetap untuk pengungsi, melainkan negara transit. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang peran Timpora dalam mengantisipasi dan menangani pengungsi sangat penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi ini. Ia berharap agar kegiatan Timpora dapat memberikan dampak positif bagi Kaltim dan Indonesia secara keseluruhan.
“Sinergitas kita bisa bermanfaat positif, dan melalui kerjasama ini, kita bisa menghasilkan dampak yang positif bagi daerah masing-masing dan bagi Republik Indonesia,” tutupnya.