Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memberikan tanggapan serius terkait persoalan pemungutan biaya meriahkan perayaan kelulusan siswa. Meskipun merayakan kelulusan merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh peserta didik, namun tidak jarang perayaan ini memberatkan pihak wali murid.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengungkapkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali murid, sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Untuk mengantisipasi masalah ini, Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan surat edaran.
“Perayaan kelulusan harus dilaksanakan tanpa memberatkan orang tua atau siswa, terutama yang tidak mampu. Besaran biaya tidak boleh ditetapkan dan tidak boleh ada pungutan yang disertai sanksi apabila tidak membayar,” tegas Asli.
Ia juga mengapresiasi jika ada agenda besar oleh OSIS atau komite sekolah yang ingin menggelar perpisahan, asalkan acara tersebut digelar dengan menerima bantuan dan sponsor, tanpa membebani pihak lain.
“Sekolah harus bertanggung jawab jika melihat situasi seperti itu dan harus dinetralisir karena ada aturan yang jelas,” tambahnya.
Asli menekankan bahwa pesta kelulusan harus kembali kepada esensi awalnya, yaitu merayakan kesuksesan siswa tanpa menimbulkan beban finansial bagi orang tua atau siswa. Ia juga berharap agar paguyuban dan komite sekolah dapat memberikan pengawasan dan bertanggung jawab dalam hal ini.
Dengan langkah tegas dan pengawasan yang ketat, Disdikbud Samarinda berharap agar perayaan kelulusan siswa dapat berlangsung dengan lancar dan meriah tanpa menimbulkan masalah finansial bagi pihak terkait.