Aplikasi Srikandi. (Ist)
Samarinda – Arsiparis ahli muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), Dewi Susanti mengungkapkan setiap Pemerintah Daerah wajib menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Aplikasi kearsipan yang resmi dibuat oleh Pemerintah Pusat. Harus digunakan oleh setiap Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Karena ini menjadi kewajiban atas perintah pusat, bahwa aplikasi Srikandi itu memang sudah harus dilaksanakan untuk seluruh perangkat daerah. Bukan hanya perangkat daerah tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota sampai ke perangkat daerah tingkat desa,” ucap Dewi, pada Sabtu (28/11/2023).
Dengan adanya aplikasi Srikandi, diharapkan proses administrasi persuratan dan kearsipan di lingkup pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, mudah, tertib, dan akurat.
“Srikandi juga dapat membantu dalam menghemat biaya operasional, mengurangi penggunaan kertas, serta melindungi arsip dari kerusakan atau kehilangan,” tuturnya.
Penerapan aplikasi SRIKANDI ini berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. (Rad/ADV/DPK Kaltim)