DPMPD Lakukan Pemusnahan Arsip

Pemusnahan arsip akan dilakukan DPMPD. (Ist)

Samarinda – Arsip Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah sampai retensi arsip 10 tahun keatas. Dapat dilakukan pemusnahan dengan penilaian arsip usul musnah.

Sekertaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati menyampaikan saat ini pihaknya akan melakukan penilaian arsip dengan jadwal retensi arsip yang telah berumur 10 tahun ke atas.

Penilaian tersebut dilakukan. Untuk mengetahui arsip mana yang dapat dilakukan pemusnahan.

“Kami berencana akan melakukan pemusnahan arsip,” ucap Eka, pada Senin (4/12/2023).

Sebelum melakukan pemusnahan, pihak DPMPD juga harus mengikuti prosedur dalam melakukan pemusnahan arsip.

Ia melanjutkan tidak sembarangan arsip dapat dilakukan pemusnahan. Dalam hal ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bagian kearsipan.

“Arsip-arsip yang di hanguskan kami izin dulu bukan sembarang apalagi keuangan ada SK nya,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)