Arsiparis ahli madya DPK Kaltim, Dewi Susanti. (Ist)
Paser – Dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2023 tentang Intrumen Pengelolaan Arsip Dinamis. Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan tahapan pemberkasan pada pengelolaan arsip.
Arsipari ahli madya DPK Kaltim, Dewi Susanti sebagai narasumber pada kegiatan itu, memaparkan tahapan dalam pengelolaan arsip.
Salah satu tahapan dalam pengelolaan arsip, yaitu tahapan pemberkasan.
“Ada juga tahapan pemberkasan yaitu penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis,” jelas Dewi, pada Senin (4/12/2023).
Ia melanjutkan tahapan pemberkasan itu, harus disesuaikan terlebih dahulu. Hingga pada tahapan selanjutnya pengelolaan arsip dapat lebih baik dan mudah.
“Sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memilik hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah.” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)