Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, telah mencapai persetujuan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2024.
Kesepakatan ini dihasilkan setelah Rapat Paripurna Ke-14 pada Masa Sidang I Tahun 2023 di Gedung DPRD Kutai Timur, Jumat (30/11/2023).
Adapun dalam pembacaan tanggapan Ketua Fraksi AKB DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, yang juga Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur menjelaskan rincian APBD 2024 yang telah disetujui bersama.
APBD 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp 9.123 triliun. Pembagian tersebut termasuk Belanja Operasi sebesar Rp 5.060 triliun, Belanja Modal sekitar Rp 3.118 triliun, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp 20 miliar. Adapun Belanja Transfer dari bantuan keuangan diproyeksikan mencapai Rp 924,654 miliar.
“Pendapatan Daerah pada tahun 2024 diestimasikan sebesar Rp 9,148 trillyun yang bersumber dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp 754,108 milyar. Dua, Pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp 8,394 triliyun,” jelasnya.
Dalam pandangannya, Yosep Udau mengungkapkan agar anggaran tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan setiap rupiah anggaran tersebut harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan uraian di atas maka dengan ini Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyetujui hasil pembahasan Rancangan APBD TAHUN 2024 untuk dijadikan Perda APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan Catatan semua dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan demikian, diharapkan APBD 2024 dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.ADV