Pemusnahan Arsip Harus Dilakukan Sesuai Aturan

Pemusnahan Arsip. (Ist)

Samarinda – Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan bahwa arsip tidak dapat sembarang dimusnahkan.

Dalam pengelolaan tertib arsip, ada salah satu tahapan penting yaitu pemusnahan arsip. Untuk melakukan pemusnahan arsip harus sesuai prosedur. Hal ini di atur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Kalau arsip arsip tersebut telah di musnahkan tentunya sudah melalui prosedur yang benar,” ucap Arsiparis Terampil DPK Kaltim, Ana Palyantisari pada Jum’at (1/12/2023).

Adapun prosedur pemusnahan arsip tersebut. Dari mulai pembuatan Surat Keputusan (SK) Pemusnahan Arsip hingga rekomendasi pemusnahan dari pihak pencipta arsip.

“Dalam kegiatan pemusnahan itu ada pembuatan berita acara Pemusnahan arsip berserta daftar arsip,” kata Ana.

Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan arsip sendiri. Baik, secara fisik maupun informasinya, harus melibatkan saksi dan dua unsur yakni unsur hukum di wilayah unit kerja dan bagian pengamat inspektorat. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!