Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kerjasama DPRD Kutai Timur

Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kabupaten Kutai Timur
Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kabupaten Kutai Timur

Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat konstruktif. Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang terbaik dan berkualitas,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan hasil kemitraan yang baik. Proses tersebut mencerminkan semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

“Terima kasih kepada Pimpinan Sidang dan segenap Anggota DPRD yang terhimpun dalam Panitia Khusus Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.

Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menandai tahap akhir pembahasan. Bupati Kutai Timur itu meyakini bahwa keputusan ini akan berdampak positif bagi percepatan pembangunan Kabupaten Kutai Timur.

Dengan persetujuan ini, diharapkan alokasi dana yang lebih besar dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dengan lebih cepat dan efisien.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!