Sangatta – Dalam Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Fraksi PDIP yang diwakili oleh Ketua Fraksi Siang Geah menyoroti isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDIP menekankan pentingnya langkah-langkah konkret untuk memastikan penggunaan dana APBD 2024 berjalan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Transparansi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana publik. Kami mendukung upaya untuk memastikan setiap rupiah APBD 2024 digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur,” sebutnya, Jumat (30/11/2023).
Dalam konteks ini, Fraksi PDIP turut menyoroti hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan kebutuhan pengeluaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penambahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan mendukung pembangunan daerah.
*Keterbukaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait pengelolaan dana APBD,” ujarnya.
Fraksi PDIP juga mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait Rancangan APBD. Partisipasi masyarakat dianggap vital untuk memperkuat legitimasi kebijakan dan memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan riil di tingkat lokal.
Dengan penuh keyakinan, Fraksi PDIP Kabupaten Kutai Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan APBD 2024. Fraksi ini berharap implementasi APBD ini akan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.ADV