DPRD Kutim Genjot Raperda Pajak dan Retribusi Guna Tingkatkan PAD

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, David Rante
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, David Rante

Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, David Rante, mengungkapkan pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi.

Hal ini menjadi fokus DPRD Kutai Timur sebagai persiapan diri untuk menjadi daerah bebas tambang yang mendominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur saat ini.

David Rante menyebut salah satu upaya setelah eliminasi tambang kelak adalah melalui peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi, yang diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan.

“Sadar akan pentingnya diversifikasi pendapatan setelah eliminasi sektor tambang, DPRD Kutai Timur fokus pada perbaikan Pendapatan Asli Daerah. Raperda penyesuaian pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya ini, yang sedang kita genjot dan selesaikan tahun ini,” kata David Rante dalam wawancaranya.

David Rante mengungkapkan penggodokan Raperda Pajak dan Retribusi ini akan selesai tahun 2023 ini. Sehingga ketika tahun 2024 telah tiba, pemerintah mampu menerapkan peraturan ini untuk menjalankan pungutan pajak dan retribusi dengan efektif.

“Melalui penyesuaian pajak dan retribusi, kita ingin memastikan bahwa PAD dapat tumbuh secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian integral dari persiapan menghadapi era Kabupaten Kutai Timur bebas tambang,” sambungnya.

Raperda pajak dan retribusi menjadi instrumen penting dalam mendukung transformasi pendapatan daerah. Dengan menggenjot dan menyelesaikan raperda tersebut, DPRD Kutai Timur berupaya menciptakan landasan yang kokoh untuk menghadapi perubahan besar dalam struktur pendapatan daerah.

“Kami berharap, melalui langkah-langkah ini, Kutai Timur dapat tetap mandiri ekonominya dan memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di masa depan,” pungkas David Rante.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!