Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Dewi Susanti.
Samarinda – Tata kelola arsip konvensional harus dilakukan dengan baik. Hingga setiap arsip yang telah berusia di atas 10 tahun dapat diselamatkan dan digunakan pada lain waktu.
Pentingnya tertib arsip menjadi salah satu indikator terselamatkannya arsip konvensional bagi setiap lembaga pemerintahan.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Dewi Susanti mengatakan, setiap lembaga pemerintah harus memerhatikan arsip-arsip Konvensional yang dimiliki.
Ketika pengelolaan arsip konvensional dijaga dengan baik. Arsip tersebut akan terjaga dan banyak manfaat yang bisa didapatkan dari itu.
“Arsip-arsip konvensional itu adalah saksi sejarah dari berbagai kegiatan dan peristiwa yang terjadi di daerah ini,” ucap Dewi beberapa waktu lalu.
Ia berharap setiap lembaga pemerintahan dapat melakukan penyelamatan arsip. Sehingga jika diperlukan suatu saat, arsip konvensional tersebut tetap terjaga dengan baik.
“Mereka harus dijaga dan dilestarikan dengan baik agar tidak hilang atau rusak,” harapnya. (ADV/DPK Kaltim)