Perda Pajak dan Retribusi Daerah Telah Disahkan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, Sayid Anjas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, Sayid Anjas.

Sangatta – Setelah melalui serangkaian rapat dan pembahasan yang matang, DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan kesepakatan bersama untuk menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, Sayid Anjas.

“Segala aturan dalam raperda adalah merupakan hal yang normatif mengikuti aturan yang ada di atasnya sehingga pansus tidak melakukan perubahan yang signifikan atas draft awal yang terdiri dari 154 pasal,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa semua pasal dalam raperda telah diperiksa dan dikaji dengan seksama, memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sayid berharap agar raperda ini dapat meningkatkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan karena pajak dan retribusi daerah penting guna membiayai pemerintahan daerah.

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat konstruktif. Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang terbaik dan berkualitas,” tandasnya.

Dengan disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan akan memberikan dorongan positif terhadap pendapatan asli daerah serta memperkuat landasan hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Kutai Timur.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!