Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), M. Amin, memberikan penjelasan terkait progres pembahasan Raperda yang diinisiasinya.
Dalam kunjungan kerja ke Yogyakarta, M. Amin menyampaikan komitmennya untuk segera merampungkan Perda PUG yang mengusung kesetaraan hak bagi semua gender di Kabupaten Kutai Timur.
“Perda PUG ini tentang kesetaraan hak bagi semua gender, baik wanita maupun pria dalam segala aspek, seperti perlindungan, mendapatkan kesempatan yang sama, dan tidak ada lagi diskriminasi,” ungkap M. Amin.
Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, PUG ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. M. Amin menegaskan harapannya agar Raperda segera diparipurnakan, disahkan, dan dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
“Dalam ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Permendagri No. 67 Tahun 2011, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008, kita menemukan acuan untuk mencapai kesetaraan ini,” jelas M. Amin.
Sebelumnya, Pansus PUG telah melakukan studi banding di Samarinda dan Yogyakarta. Dalam kunjungan tersebut, M. Amin mendapat referensi penting untuk penyempurnaan Raperda PUG di Kutai Timur.
Yosep Udau, Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, menanggapi, “Kami mendukung penuh langkah Pansus dalam menciptakan Perda PUG yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.”
Proses pembahasan Raperda PUG diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk kesetaraan gender.ADV