Bully Oleh Anak Dibawah Umur, Yan: Harus Dibawa Ke Jalur Hukum!

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Yan
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Yan

Sangatta – Kasus pembullyan di sebuah sekolah di Wahau menimbulkan keprihatinan serius dari Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan. Salah satu korban, yang mengalami luka dan bengkak parah akibat tindakan pembulian, membawa dampak yang mendalam pada Yan.

Yan mengecam tindakan kepala sekolah yang, menurut informasi, berusaha menutupi kasus ini dan malah meminta perdamaian antara orang tua korban dan pelaku. Yan berpendapat bahwa penyelesaian damai tidak selalu menjadi solusi terbaik, terutama ketika melibatkan tindak pidana anak di bawah umur.

Tindakan memperdamaikan antarpihak memanglah baik, namun untuk kondisi tertentu yang luar biasa seperti berjatuhannya para korban bully yang marak saat ini akibat terlalu sering berdamai tanpa adanya efek jera yang diberikan kepada pelaku.

Untuk itu, Yan menegaskan bahwa tidal ada lagi kata “memaklumi” dari sebuah tindakan keji dan anarkis yang dilakukan anak-anak. Dengan tegas Yan ingin anak-anak berperilaku bengis itu dapat dihukum sesuai perbuatannya walau di bawah umur.

“Saya sangat prihatin melihat korban yang mengalami luka parah dan bengkak karena tindakan pembullyan. Pihak sekolah seharusnya tidak menutup-nutupi kasus ini, dan malah mengajak damai. Sebaliknya, kita harus membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Yan.

Yan menegaskan pentingnya membawa pelaku pembullyan, meskipun masih di bawah umur, ke jalur hukum. Ia berpendapat bahwa tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pelajaran agar para pelajar lainnya menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.

“Pola damai ini bisa membuat para pelaku merasa bahwa tindakan mereka tidak begitu masalah. Kita harus memiliki hukum yang kuat untuk mengatasi kasus ini, agar bisa memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” tambah Yan.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!