Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur terus mengintensifkan upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi secara nakal di berbagai wilayah Kutai Timur.
Dalam aksinya, Satpol-PP telah merangkul berbagai unsur, termasuk kecamatan, polisi, dan TNI, untuk menegakkan ketertiban dan tata kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur, Landudi, menjelaskan bahwa penertiban PKL yang beroperasi di tempat yang tidak sesuai aturan merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga ketertiban kota.
“PKL yang berjualan di trotoar atau bahkan di pinggir jalan seringkali mengganggu lalu lintas dan memberikan dampak buruk pada tata kota. Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan upaya penertiban,” ujarnya.
Salah satu lokasi penertiban adalah di Jalan Yos Sudarso dan sekitarnya. “Hari ini saya tandatangani surat perintah terkait penertiban PKL di Yos Sudarso. Penertiban ini akan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga yang melintasi jalan tersebut. Kami berharap dengan langkah ini, PKL akan patuh dan tidak berjualan sembarangan,” ungkap Landudi.
Upaya penertiban PKL ini dilakukan secara bertahap. Setelah surat perintah diterbitkan, Satpol-PP akan memberikan himbauan dan pemberitahuan kepada PKL terkait aturan dan ketertiban yang harus diikuti. Jika masih terjadi pelanggaran setelah pemberitahuan, tindakan penertiban akan diambil.
Kerja sama antara Satpol-PP dan pihak terkait seperti kecamatan, polisi, dan TNI sangat penting dalam menjalankan penertiban ini. Landudi mengatakan, “Kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kita membutuhkan tim yang solid. Kami melibatkan camat, polri, TNI, babinsa, dan babinkantipnas, serta kepala desa,” sebutnya.
Penertiban PKL yang dilakukan Satpol-PP adalah langkah positif dalam menjaga ketertiban dan tata kota di Kutai Timur. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan kota dapat menjadi tempat yang lebih nyaman dan teratur bagi seluruh warganya.ADV