Regulasi Baru untuk Andalalin: Kemudahan Permohonan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto

Sangatta – Regulasi baru terkait Andalalin, atau Analisis Dampak Lingkungan, telah memberikan kemudahan dalam proses permohonan. Hal ini akan berdampak positif pada penilaian dampak lingkungan di Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, berbicara tentang perubahan ini, “Kami telah memperbarui regulasi Andalalin dengan fokus pada memberikan kemudahan dalam proses permohonan. Hal ini adalah upaya kami untuk mempercepat evaluasi dan persetujuan dalam pengembangan proyek yang memerlukan analisis dampak lingkungan.”

Salah satu aspek penting dari regulasi baru adalah peningkatan tim penilai Andalalin. Joko Suripto menjelaskan, “Kami berupaya untuk memperkuat tim penilai yang akan mengevaluasi permohonan Andalalin. Hal ini akan memastikan penilaian yang lebih cermat dan tepat waktu, sehingga pengembang proyek dapat mempercepat proses perizinan mereka.”

Perubahan dalam regulasi juga berfokus pada penyederhanaan dan peningkatan efisiensi dalam pengajuan permohonan Andalalin. Ini akan mengurangi hambatan birokrasi dan memungkinkan pengembang proyek untuk lebih cepat memulai pekerjaan mereka.

“Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa proyek-proyek di Kabupaten Kutai Timur dapat tetap berlanjut tanpa penundaan yang berlebihan, sambil memastikan perlindungan lingkungan yang tepat,” kata Joko Suripto.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa dengan perubahan regulasi ini, akan ada peningkatan signifikan dalam pengembangan proyek-proyek yang memerlukan analisis dampak lingkungan, sambil tetap mematuhi standar lingkungan yang ketat.

“Kami berharap regulasi baru ini akan memberikan manfaat baik bagi pengembang proyek maupun lingkungan. Hal ini mencerminkan komitmen kami untuk mencapai keseimbangan yang baik antara pembangunan dan pelestarian alam,” tambah Joko Suripto.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan bahwa proses pengembangan proyek-proyek yang diperlukan di Kabupaten Kutai Timur akan menjadi lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!