Sangatta – Masalah Odol (Over Dimension Over Load) yang terjadi di jalan raya menjadi perhatian serius di Kabupaten Kutai Timur. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang berfokus pada penegakan hukum yang ketat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa program penegakan hukum terkait Odol akan terus berlanjut tahun-tahun mendatang.
Joko Suripto menjelaskan bahwa tujuan dari program penegakan hukum ini adalah untuk mencapai status “zero Odol,” yang berarti tidak ada lagi kasus pelanggaran kendaraan berdimensi dan berbeban besar di wilayah tersebut. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mendukung infrastruktur jalan yang berkelanjutan.
“Kementerian sebenarnya memiliki program pada tahun 2023 untuk mencapai status nol Odol di seluruh Indonesia. Ini merupakan tantangan yang ambisius, terutama di daerah dengan geografis yang beragam seperti Kabupaten Kutai Timur,” ujar Joko Suripto.
Meskipun mencapai status “zero Odol” mungkin sulit, pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus menerus meningkatkan penegakan hukum. Hal ini melibatkan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan beban yang diizinkan serta penegakan hukum yang konsisten.
“Program penegakan hukum Odol adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keselamatan di jalan dan memastikan berlalulintas berjalan lancar. Ini adalah pekerjaan yang harus kami lanjutkan untuk masa depan yang lebih aman,” tambah Joko Suripto.
Dengan program penegakan hukum Odol yang berkelanjutan, diharapkan bahwa Kabupaten Kutai Timur akan menjadi tempat yang lebih aman dan teratur untuk berlalu lintas, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada masyarakat dan ekonomi daerah tersebut.ADV