Ini Harapan DPRD Kaltim, Perda PUG Disahkan!

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. (Ist)

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh, mengungkapkan harapannya terkait dengan pengarusutamaan gender (PUG) di perangkat daerah. 

Fitri menginginkan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang PUG disahkan, perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan konsep PUG di semua bidang.

“Perangkat daerah yang ada di Kaltim itu harus memahami apa yang dimaksud dengan pengarusutamaan gender. Dan ini harus dipraktekkan di semua perangkat daerah juga,” kata Fitri, Rabu (8/11/2023).

Ia menambahkan, PUG bukan hanya tentang perempuan saja, tetapi juga tentang laki-laki dan gender lainnya. 

“Jadi sebenarnya kalo kita bicara PUG tidak hanya bicara tentang perempuan ya, jadi gender juga sebenarnya laki-laki juga gender ada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan laki-laki juga perlu diakomodir, jadi dalam hal ini makannya perlu dipahami, apa sih yang disebut dengan PUG,” ujarnya.

Anggota Komisi IV ini menjelaskan, PUG adalah suatu sistem yang bertujuan untuk menempatkan kebutuhan perempuan pada tempatnya, laki-laki juga pada tempatnya. Selain itu, disabilitas juga masuk dalam pembahasan PUG.

“Mari kita perhatikan diperangkat-perangkat daerah kantor mereka udah semua gak mengakomodir semua kebutuhan disabilitas, bisa gak mereka akses masuknya tuh tanpa terhalang, itu juga PUG sebetulnya jadi jangan sempitkan PUG hanya dengan sebatas perempuan walaupun memang selama ini ya cenderungnya kesana tapi makannya dengan perubahan Perda ini berharap setiap kita memahami esensi dari PUG itu sendiri,” tuturnya.

Fitri berharap, dengan adanya PUG di perangkat daerah, dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan serta kelompok rentan lainnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan PUG di Kaltim.

(Erni/ADV/DPRD Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!