DPK Kaltim Jelaskan Klasifikasi Arsip

Ilustrasi penyimpanan arsip. (Ist)

Samarinda – Proses pengarsipan sebelum masuknya arsip dalam depo arsip di Dinas Perputakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, pihak DPK Kaltim terlebih dahulu membuat tim penilai untuk mengklasifikasikan beberapa bentuk arsip. Hal ini disampaikan Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari.

Kegiatan penilaian arsip dimulai dengan membentuk tim penilai. Adapun tugas dari tim penilai arsip itu menilai arsip mana yang masuk kategori usul musnah atau perlu disimpan.

“Misal yang dinilai 15 ribu berkas, kemudian hasilnya arsip statis 100 berkas, sisanya menjadi arsip usul musnah,” ucap Ana, Kamis (2/11/2023).

Dilanjutkan setiap tim penilaian arsip biasanya terbentuk dari Arsiparis DPK Kaltim dan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Biasanya kalau ada arsiparis di setiap SKPD yang akan mengantar arsipnya ke depo arsip, dari SKPD itu yang menilai langsung arsip tersebut,” tutunya.

Untuk diketahui di dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri. Hanya beberapa SKPD yang memiliki arsiparis. Untuk itu, pihak DPK Kaltim menyarankan agar setiap SKPD harus memiliki arsiparis sebagai pengelola arsipnya.

“Harapannya setiap SKPD minimal memiliki satu arsiparis, agar dapat menilai langsung arsip yang layak disimpan di depo arsip atau di record centernya masing-masing,” harapnya. (Rad/ADVDPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!