Sangatta – Kian waktu, beberapa perusahaan asing yang berinvestasi di dalam negeri, termasuk Kutai Timur, tengah menghadapi beberapa persoalan. Salah satunya mengenai kehadiran para pekerja imigran yang mulai mendominasi tanah air.
Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan dengan tegas menyoroti masalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh PT Kobexindo Cement, sebuah perusahaan asal Cina yang telah berinvestasi sebagai produsen semen di Kutim, Kalimantan Timur.
Berdasarkan data, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan PT Kobexindo mencapai 105 orang, sementara jumlah tenaga kerja lokal (TKL) hanya sekitar 260 orang.
Mengetahui informasi ini, ia mengungkapkan keprihatinannya yang mengingat peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL.
“Ini masalah kepengawasan juga masalah pemerintah dalam melaksanakan perlindungan kepada tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Yan juga mengungkapkan bahwa dari sisi peraturan daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja telah dibuat, namun terdapat kelemahan dalam penegakan aturan dan pelanggaran yang ada dalam Perda tersebut.
ia merasa bahwa sebelum Pergub diterbitkan, pelaksanaan Perda perlindungan tenaga kerja mungkin sulit dilaksanakan secara maksimal.
Yan menjelaskan, “Kelemahan lainnya terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang seharusnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut, tetapi hingga saat ini Pergub tersebut belum diterbitkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, PT Kobexindo berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal.
Sebagai informasi, PT Kobexindo Cement telah menginvestasikan besar di Kutai Timur dengan produksi semen yang berlokasi di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kaliorang.
“Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA telah mendapat sorotan dari masyarakat,” jelas Yan.
Ia berharap pemerintah setempat akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan aturan terkait penggunaan TKA dan TKL sesuai dengan perundangan yang berlaku demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.ADV