Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutim Prayunita Utami mengungkapkan adanya kemajuan positif dalam proses penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). Menurutnya, proses penyusunan Perda ini berjalan lancar dan diharapkan dapat segera diselelsaikan dan disahkan.
Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan hasil perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
“Kebetulan saya sekarang lagi proses jalannya pansus perda pengarustamaan gender. Itu sangat bermanfaat dari pemerintah kemarin meminta kepada kami, dan prosesnya itu menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ungkap, Kamis (2/11/2023).
Perda PUG yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kabupaten Kutai Timur ini mencakup berbagai aspek. Termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
Selanjutnya, Prayunita melihat bahwa dengan adanya perda ini, perempuan yang ingin berpolitik maupun anggota dewan perempuan akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat.
Aspirasi perempuan dalam politik seringkali terhambat karena belum adanya perda yang mengatur isu-isu terkait kesetaraan gender. Ia berpendapat bahwa perda ini memungkinkan anggota dewan perempuan untuk lebih aktif membantu dan meringankan perempuan dalam masyarakat.
“Kita menarik dulu perempuan untuk berpolitik itu seperti apa, kalo ketertarikan nya aja belum ada bagaimana bekerjanya,” kata Prayunita, menyoroti pentingnya mendukung dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam politik.
Ia berharap Perda PUG dapat segera disahkan untuk segera disosialisasikan dalam waktu dekat kepada masyarakat khususnya kaum wanita.
“Saya rasa perda itu harus segera di sahkan, kalo bisa bulan depan kami sahkan. Karena untuk perda kami sendiri belum ada tuntutan waktu, tapi yang saya harapkan dari ketua pansus kami itu segera di sahkan, karena syarat-syaratnya sudah memadai semuanya,” tandasnya.ADV