Pastikan Berjalan Sesuai Mekanisme, DPK Kaltim Gelar Rapat Koordinasi

Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Kearsipan Internal DPK Kaltim. (Ist)

Samarinda- Aplikasi Srikandi adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Untuk memastikan pengelolaan arsip pada setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan sesuai mekanisme, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Kearsipan Internal, pada Selasa (31/10/23).

Kegiatan ini dihadiri oleh 13 OPD dengan jumlah 30 peserta. Diisi dengan diskusi dua arah bersama pengelola arsip pada masing-masing OPD yang digelar oleh Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan DPK Kaltim.

Plh Kepala DPK Kaltim, Taufik, S.Sos, M.Si membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia berharap pertemuan ini dapat meningkatkan kesadaran masing-masing OPD bahwa pengelolaan arsip harus berdasarkan mekanisme dan standar. Hal ini bertujuan agar arsip pada OPD dapat terawat dan terselamatkan apabila sewaktu-waktu musibah seperti kehilangan, kerusakan, hingga bencana dapat mengancam pada arsip.

“DPK Kaltim tidak bermaksud menggurui setiap peserta yang hadir pada rapat ini. Sebagai dinas yang bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan kami berusaha memastikan tata kelola arsip dapat ditaati guna arsip yang tersusun secara rapi dan terstruktur,” papar Taufik saat membuka acara.

Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, SE, berharap diskusi pengawasan internal dapat menjadi ruang bagi setiap pengelola arsip untuk menyampaikan progres, kendala, serta hal-hal yang masih membutuhkan bimbingan oleh DPK Kaltim mengenai arsip agar mendapatkan titik terang dalam pelaksanaan.

“Kegiatan ini membantu OPD dalam mempersiapkan audit dan tata cara serta tata naskah keaarsipan yang tepat,” ucap Diana.

Untuk diketahui kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh peserta dan menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda, Zainuddin, S.Pi. Selanjutnya pembahasan dari rapat mengenai proses audit yang  akan dilaksanakan mulai  bulan Januari sampai dengan bulan November 2024. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!