Aplikasi Srikandi. (Ist)
Samarinda – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) diwajibkan pemerintah pusat untuk digunakan pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Kaltim mulai Desember bakal mewajibkan seluruh lembaganya untuk menggunakan aplikasi tersebut. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim belakangan ini giat melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Srikandi. Sosialisasi tersebut bertujuan tingkatkan pengelolaan arsip yang baik di Kaltim.
Dewi Susanti Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim sampaikan target yang dilakukan dinasnya untuk memberikan pengetahuan tentang aplikasi ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pada bulan Desember 2023, targetnya adalah seluruh OPD mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Kaltim, wajib mengimplementasikan aplikasi Srikandi ini,” ucap Dewi, pada Senin (30/10/2023).
Percepat penggunaan aplikasi Srikandi ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi dengan perlahan IKN di Kaltim, sistem administrasi dan pengarsipan harus di percepat.
“Ini adalah amanah presiden dalam percepatan pengambilan keputusan, yang hanya perlu diakses dan dikerjakan melalui ponsel pintar atau perangkat Android,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)