Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Menjelang Kampanye

Pencopotan baliho menjelang masa kampanye
Pencopotan baliho menjelang masa kampanye

Sangatta – Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur(Bawaslu Kutim) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara serentak di 18 kecamatan Kutim.

Aswadi, Ketua Bawaslu Kutim, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan APS di seluruh kecamatan, Selasa (31/10/2023).

Oleh karena itu, pada awal memasuki masa kampanye, seluruh titik di 18 kecamatan di Kutai Timur harus steril dari APS.

Selain itu, baliho dan spanduk yang digunakan oleh partai politik (parpol) sebagai APS melanggar Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.

“Hari ini kami telah melakukan penertiban pemasangan terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketertiban umum atau mengandung unsur citra diri,” ujar Aswadi.

Terusnya, ia akan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan kepolisian di 18 kecamatan sampai tuntas.

Hari ini pihaknya telah menyita sebanyak 8.593 lembar APS, baik berupa baliho maupun spanduk.

Kemudian, pihaknya akan melanjutkan lagi keesokan harinya di titik lain yang masih terdapat APS.

Padahal sebelumnya ia sempat berkoordinasi dengan partai politik terkait penertiban APS dan telah memberi waktu hingga tanggal 30 Oktober 2023 kemarin untuk melakukan pencopotan mandiri.

Sehingga hari ini verifikasi kembali jika ada APS yang melanggar aturan maka akan ditertibkan.

“Kami dibantu oleh Panwaslu di setiap kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kutim, Landudi bahwa pihaknya siap menurunkan personel untuk melakukan penertiban APS bersama Bawaslu Kutim.

“Hari ini kami menurunkan 10 orang untuk wilayah Sangatta Utara,” ucapnya .

Writer: DimasEditor: Setiya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!