Bupati Kutim Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2022 Secara Simbolis

Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman

Sangatta – Sebanyak 861 fungsional guru dan dan teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada perwakilan PPPK di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, Senin (7/8/2023).

Penyerahan SK turut disaksikan oleh Asisten I Pemkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala BKPSDM Misliansyah, Kepada Disdikbud Kutim Mulyono, serta beberapa kepala OPD.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengucapkan selamat kepada ratusan peserta yang telah sah menjadi pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Kutim.

“Bentuk pekerjaan ini tidak bersifat permanen dan dapat menyebabkan pemecatan dengan hormat atau tidak hormat jika ditemukan pelanggaran aturan di kemudian hari,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mewanti-wanti adanya pelanggaran tersebut dan berharap para guru dan pegawai dilingkup pemerintah dapat perih terhadap aturan-aturan ASN yang berlaku.

“Pasti akan ada sanksi bagi yang melanggar, jangan beranggapan setelah menjadi PPPK, Anda tidak dapat diberhentikan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Ardiansyah juga mengingatkan bahwa tenaga PPPK yang merupakan ASN dilingkungan Pemkab Kutim harus bersedia ditempatkan dimana saja ke seluruh wilayah Kabupaten Kutim.

“Karena hal ini berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat, saya berharap tenaga PPPK dapat menjaga kualitas dan integritas masing-masing,” pungkasnya.ADV

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!