Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi 12 bab dan 29 pasal tentang Perlindungan Perempuan secara sah disepakati dan ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni bersama Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan pada Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah mengaku menyepakati perda ini merupakan keputusan yang positif demi perlindungan perempuan yang sering menjadi target kekerasan di luar.
“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim,” ungkap Ardiansyah saat ditemui usai kegiatan.
Ardiansyah memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas inisiasi Raperda dan segala peran mereka dalam menyelesaikan rancangan sesuai dengan jadwal dan menetapkannya menjadi Perda.
“Saya ucapkan terimakasih, mudah-mudahan peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi sosial kekinian, rumah tangga dan sebagainnya,” harapnya.