Sangatta – Sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terdaftar sebagai penerima manfaat dari program perlindungan pekerja rentan bersama dengan 10 Kabupaten dan Kota Lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi melaunching perlindungan kepada 100 ribu tenaga kerja rentan untuk wilayah Kaltim di Gedung Pendopo Odan Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah serta beberapa perwakilan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.
Secara resmi, Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandatangani surat kerjasama sekaligus Pemberian Santunan Kematian, penyerahan Kartu Pekerja Rentan dan Penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, Perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim menyampaikan bahwa data yang diajukan ke provinsi ada 25 ribu orang lebih sebagai penerima bantuan tersebut.
“Dari 25 itu kemudian diakomodir oleh provinsi menjadi 10 ribu lebih,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dengan adanya bantuan ini Ardiansyah melibatkan seluruh pihak terkait untuk mengakomodir para tenaga kerja melalui beberapa perusahaan yang beroperasi di Kutim, termasuk tenaga kerja non ASN untuk ikut berkontribusi dalam mensukseskan program tersebut.
“Sisanya Insyaa’Allah nanti kita panggil pihak ketiga untuk turut menginformasikan seperti perusahaan dan Baznas biar kita bisa ikut memantau,” pungkasnya.ADV